You Are Not Alone
Minggu, 29 Oktober 2017
4 Komentar
Sore
itu, Tina (bukan nama sebenarnya) berlarian ke luar rumah. Pertengkaran
dengan suaminya tak bisa dihindari. Setiap bertemu dengan suaminya ada saja masalah
yang memicu pertengkaran. Suara teriakan hingga umpatan sepertinya sudah
menjadi menu sehari-hari.
Para
tetangga hanya bisa menutup telinga sambil menarik nafas panjang. Pasrah. Meski
sejujurnya keributan itu mengganggu tidur siang mereka, atau waktu-waktu
lainnya.
Para
tetangga hanya memilih diam dan tidak mencampuri urusan orang lain. Tidak
perlu. Mereka tidak memiliki kekuatan apapun ketika berhadapan dengan seorang
pemabuk. Jadi biarlah emosi itu meluap-luap ataupun luber di dalam rumah mereka
saja.
Sayang,
ketika Tina melewati deretan tetangga-tetangga yang sedang bersantai, sontak
saja, para tetangga itu bubar. Mereka memilih berada di dalam rumah daripada
menjadi korban amukan suami Tina.
Tina
berusaha melarikan diri dari suaminya yang kalap setelah kalah berjudi. Dia
tidak tahu mau pergi kemana. Yang penting berlari dan berlari. Menjauh dari
suaminya. Sampai kapan? Sampai emosi itu mereda. Kalau tidak, dialah yang harus
berhadapan dengan pukulan demi pukulan suaminya.
Keadaan
seperti ini sebenarnya ikut meresahkan tetangga terdekat Tina. Namun melihat
tampang suami Tina yang emosional, tetangga hanya bisa mengurut dada. Sambil
berdoa semoga urusan mereka segera selesai dengan damai. Tapi tidak.
Pertengkaran yang katanya adalah bumbu dalam rumah tangga itu seperti api.
Berkobar dan mencari korban.
Jangan Diam
Sumber: pixabay |
Kasus
diatas adalah kisah nyata. Dalam berita-berita di televisi maupun online sering
kita jumpai kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga berakibat fatal. Liputan
6 sendiri memiliki label khusus kekerasan dalam rumah tangga (kdrt). Kasus-kasus
kekerasan dalam rumah tangga sangat bervariasi. Dari kasus anak yang dianiaya
orang tua atau orang tua asuh, suami menganiaya istri, dsb.
Ketika
berada dalam posisi seperti ini tak banyak yang tahu bahwa ada LPSK yang bisa
menjadi sahabat kita. Hal ini selain disebabkan tidak mau mencampuri urusan
orang lain, juga karena minimnya pengetahuan kita tentang cara pengaduan
korban.
Dalam
banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga, salah satu pihak (korban) merasa
ketakutan untuk melapor. Mengapa? Takut diketahui pasangan. Takut semakin dianiaya.
Takut menjadi omongan masyarakat. Dan ketakutan-ketakutan tak berujung lainnya....
Laporan
dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam memutus rantai kekerasan. Juga untuk
menyembuhkan luka/trauma paska penganiayaan. Saya yakin setiap manusia pasti
mendambakan hidup yang damai dalam lingkungan yang saling mengasihi. Namun,
kadang harapan seperti itu gugur begitu saja.
Jika
kita masih diam, siapa yang akan bertanggung jawab terhadap diri kita? Tubuh
kita? Masa depan kita? Kedamaian kita?
Kalau
kita tidak mengusahakan semua itu, apakah masalah demi masalah akan tuntas
dengan sendirinya? Apakah korban harus menunggu belas kasihan orang lain? Apakah
harus menunggu korban meregang nyawa? Tidak!
Lupakan
ketakutan demi ketakutan itu. Nyawa kita sangat berharga. Mari melapor! LPSK hadir untuk membantu masyarakat. LPSK menjadi pelindung, pendamping terhadap
masyarakat yang menjadi korban kekerasan. Mari melapor!
Mengenal LPSK
LPSK merupakan singkatan dari lembaga perlindungan saksi dan korban yaitu sebuah lembaga yang mandiri dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi dan/atau korban sesuai tugas dan kewenangan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, berkewajiban menyiapkan, menentukan dan memberikan informasi yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, maupun tanggung jawabnya kepada publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik di lingkungan LPSK sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
LPSK merupakan singkatan dari lembaga perlindungan saksi dan korban yaitu sebuah lembaga yang mandiri dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi dan/atau korban sesuai tugas dan kewenangan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, berkewajiban menyiapkan, menentukan dan memberikan informasi yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, maupun tanggung jawabnya kepada publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik di lingkungan LPSK sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jangan
ragu untuk melaporkan kejadian yang kita alami, baik sebagai korban maupun
saksi. Data kita akan dilindungi. Percayalah, dalam kasus seperti kekerasan
dalam rumah tangga, kita sangat membutuhkan bantuan.
Saat
ini LPSK bekerja sama dengan 7 lembaga antara lain:
Mitra
Klinik Resmi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, DPR RI, KPK, Komnas HAM,
KPK Whistleblower’s System, Pengayoman Kementerian Hakim dan HAM.
Mari
mempercayakan masalah yang kita hadapi atau masalah saudara, teman, tetangga
kita mengenai kekerasan dalam rumah tangga dengan menggandeng LPSK. Kita bisa
mendaftarkan diri secara online dengan login (dengan email) terlebih dahulu
lalu mengajukan permohonan.
LPSK
adalah lembaga yang sangat dipercaya dan memiliki alamat dan komitmen yang jelas. Jadi #DiamBukanPilihan. Mari menyuarakan kegelisahan kita, tentang kejahatan yang terjadi dalam rumah tangga. Mari bergandengan tangan dengan LPSK!
Alamat:
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49 Susukan Ciracas, Jakarta Timur 13750
Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49 Susukan Ciracas, Jakarta Timur 13750
Telp
(021) 29681560
Fax
(021) 29681551
Lpsk_ri@lspk.go.id
Sumber
bacaan:
https://www.lpsk.go.id/home
http://www.liputan6.com/tag/kdrt
Duh miris banget ya mbak hal itu masih aja terjadi, semoga pelaku menjadi sadar
BalasHapusAamiin.
HapusKekerasan rumah tangga itu bukan aib yang harus ditutupi. Stigma " aib yang harus ditutupi " seperti itu terkadang membuat banyak korban KDRT lebih memilih untuk diam. Dan bikin pelaku makin agresif
BalasHapusDan lingkungan juga jangan diam saat mengetahui ada KDRT di sekitarnya
Kadang demi anak. Justru anak ikut menjadi korban karena melihat perilaku tersebut.
HapusSemoga semakin banyak yang mengerti bahwa diam bukan solusi.