You Are Not Alone



bunga


Sore itu, Tina (bukan nama sebenarnya) berlarian ke luar rumah. Pertengkaran dengan suaminya tak bisa dihindari. Setiap bertemu dengan suaminya ada saja masalah yang memicu pertengkaran. Suara teriakan hingga umpatan sepertinya sudah menjadi menu sehari-hari.


Para tetangga hanya bisa menutup telinga sambil menarik nafas panjang. Pasrah. Meski sejujurnya keributan itu mengganggu tidur siang mereka, atau waktu-waktu lainnya.

Para tetangga hanya memilih diam dan tidak mencampuri urusan orang lain. Tidak perlu. Mereka tidak memiliki kekuatan apapun ketika berhadapan dengan seorang pemabuk. Jadi biarlah emosi itu meluap-luap ataupun luber di dalam rumah mereka saja.

Sayang, ketika Tina melewati deretan tetangga-tetangga yang sedang bersantai, sontak saja, para tetangga itu bubar. Mereka memilih berada di dalam rumah daripada menjadi korban amukan suami Tina.

Tina berusaha melarikan diri dari suaminya yang kalap setelah kalah berjudi. Dia tidak tahu mau pergi kemana. Yang penting berlari dan berlari. Menjauh dari suaminya. Sampai kapan? Sampai emosi itu mereda. Kalau tidak, dialah yang harus berhadapan dengan pukulan demi pukulan suaminya.

Keadaan seperti ini sebenarnya ikut meresahkan tetangga terdekat Tina. Namun melihat tampang suami Tina yang emosional, tetangga hanya bisa mengurut dada. Sambil berdoa semoga urusan mereka segera selesai dengan damai. Tapi tidak. Pertengkaran yang katanya adalah bumbu dalam rumah tangga itu seperti api. Berkobar dan mencari korban.

Jangan Diam

Sumber: pixabay


Kasus diatas adalah kisah nyata. Dalam berita-berita di televisi maupun online sering kita jumpai kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga berakibat fatal. Liputan 6 sendiri memiliki label khusus kekerasan dalam rumah tangga (kdrt). Kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga sangat bervariasi. Dari kasus anak yang dianiaya orang tua atau orang tua asuh, suami menganiaya istri, dsb.

Ketika berada dalam posisi seperti ini tak banyak yang tahu bahwa ada LPSK yang bisa menjadi sahabat kita. Hal ini selain disebabkan tidak mau mencampuri urusan orang lain, juga karena minimnya pengetahuan kita tentang cara pengaduan korban.

Dalam banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga, salah satu pihak (korban) merasa ketakutan untuk melapor. Mengapa? Takut diketahui pasangan. Takut semakin dianiaya. Takut menjadi omongan masyarakat. Dan ketakutan-ketakutan tak berujung lainnya....

Laporan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam memutus rantai kekerasan. Juga untuk menyembuhkan luka/trauma paska penganiayaan. Saya yakin setiap manusia pasti mendambakan hidup yang damai dalam lingkungan yang saling mengasihi. Namun, kadang harapan seperti itu gugur begitu saja.

Jika kita masih diam, siapa yang akan bertanggung jawab terhadap diri kita? Tubuh kita? Masa depan kita? Kedamaian kita?

Kalau kita tidak mengusahakan semua itu, apakah masalah demi masalah akan tuntas dengan sendirinya? Apakah korban harus menunggu belas kasihan orang lain? Apakah harus menunggu korban meregang nyawa? Tidak!

Lupakan ketakutan demi ketakutan itu. Nyawa kita sangat berharga. Mari melapor! LPSK hadir untuk membantu masyarakat. LPSK menjadi pelindung, pendamping terhadap masyarakat yang menjadi korban kekerasan. Mari melapor!

Mengenal LPSK

LPSK merupakan singkatan dari lembaga perlindungan saksi dan korban yaitu sebuah lembaga yang mandiri dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi dan/atau korban sesuai tugas dan kewenangan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, berkewajiban menyiapkan, menentukan dan memberikan informasi yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, maupun tanggung jawabnya kepada publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik di lingkungan LPSK sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jangan ragu untuk melaporkan kejadian yang kita alami, baik sebagai korban maupun saksi. Data kita akan dilindungi. Percayalah, dalam kasus seperti kekerasan dalam rumah tangga, kita sangat membutuhkan bantuan.

Saat ini LPSK bekerja sama dengan 7 lembaga antara lain:

Mitra Klinik Resmi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, DPR RI, KPK, Komnas HAM, KPK Whistleblower’s System, Pengayoman Kementerian Hakim dan HAM.

Mari mempercayakan masalah yang kita hadapi atau masalah saudara, teman, tetangga kita mengenai kekerasan dalam rumah tangga dengan menggandeng LPSK. Kita bisa mendaftarkan diri secara online dengan login (dengan email) terlebih dahulu lalu mengajukan permohonan.

LPSK adalah lembaga yang sangat dipercaya dan memiliki alamat dan komitmen yang jelas. Jadi #DiamBukanPilihan. Mari menyuarakan kegelisahan kita, tentang kejahatan yang terjadi dalam rumah tangga. Mari bergandengan tangan dengan LPSK!

Alamat:

Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49 Susukan Ciracas, Jakarta Timur 13750
Telp (021) 29681560
Fax (021) 29681551
Lpsk_ri@lspk.go.id

Sumber bacaan:

https://www.lpsk.go.id/home
http://www.liputan6.com/tag/kdrt
Nur Rochma Assalamualaikum. Mengasah ilmu, berbagi rasa, asa dan cerita lewat tulisan. Happy reading! ^_^

4 Komentar untuk "You Are Not Alone"

  1. Duh miris banget ya mbak hal itu masih aja terjadi, semoga pelaku menjadi sadar

    BalasHapus
  2. Kekerasan rumah tangga itu bukan aib yang harus ditutupi. Stigma " aib yang harus ditutupi " seperti itu terkadang membuat banyak korban KDRT lebih memilih untuk diam. Dan bikin pelaku makin agresif

    Dan lingkungan juga jangan diam saat mengetahui ada KDRT di sekitarnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kadang demi anak. Justru anak ikut menjadi korban karena melihat perilaku tersebut.
      Semoga semakin banyak yang mengerti bahwa diam bukan solusi.

      Hapus
Taraa! Akhirnya tiba disini. Terima kasih Anda telah membaca blogpost ini. ^_^

Mohon maaf, jika ada link hidup, anonymous atau broken link akan saya hapus!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel